Jenis dan Bentuk-bentuk
Koperasi
Konsep penggolongan koperasi berdasarkan Undang-undang
No.12/67 Pasal 17 yaitu (1) penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari
dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
(2) untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat. Jenis koperasi berdasarkan kepentingan anggotanya dibagi
menjadi lima yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi jasa,
koperasi simpan pinjam, Single Purpose
dan Multi Purpose. Koperasi konsumsi
adalah jenis koperasi konsumen. Koperasi produksi disebut juga koperasi
pemasaran. Koperasi jasa didirikan bagi calon anggota yang menjual jasa. Koperasi
simpan pinjam didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan
tambahan modal usaha dan kebutuhan financial lainnya. Koperasi Single Purpose adalah koperasi yang
aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha. Sedangkan koperasi Multi Purpose adalah koperasi yang
didirikan oleh para anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha.
Subandi dalam bukunya Ekonomi Koperasi (Teori & Praktek),
hanya menyebutkan empat jenis koperasi berdasarkan bidan usaha yang dijalankan:
Koperasi Konsumsi, Koperasi Produksi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi
Kredit/Simpan Pinjam. (Subandi,2008, Ekonomi Koperasi (Teori & Praktek),
Bandung:Alfabeta, hal. 35). Selain jenis koperasi yang disebutkan, terdapat
pula bermacam-macam bentuk koperasi. Beberapa bentuk koperasi yang dikenal
dalam masyarakat. (1) Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha Sektor/Sub Sektor dalam
masyarakat, koperasi dibagi antara lain koperasi pertanian, koperasi
perternakan, koperasi kerajinan, koperasi batik, koperasi pelayaran, koperasi
angkutan. (2) Koperasi Berdasarkan Unit Lingkungan Daerah Kerja. (3) Koperasi
Berdasarkan Lingkup Fungsional yang didirikan di lingkungan tempat kerja.
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, ada dua bentuk
koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. (1) Koperasi Primer
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-seorang
pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. (2) Koperasi Sekunder terdiri atas dua
macam yaitu koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi primer dan badan hukum
koperasi sekunder. Bedanya adalah koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi
primer disebut pusat koperasi. Sedangkan koperasi sekunder yang beranggotakan
koperasi sekunder disebut induk koperasi.
Daftar Pustaka :
- - Subandi. 2008 . Ekonomi Koperasi. Bandung: Alfabeta.
- - Limbong, Bernhard. Pegusaha Koperasi. Jakarta (2010): Margaretha Pustaka.
0 comment:
Posting Komentar