Koperasi
di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses
Koperasi di Indonesia, menurut Undang-undang Nomor
25 Tahun 1992 adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Koperasi berasal dari kata cooperation
atau cooperative yang berarti kerja
sama. Dalam pengertian yang lebih luas, Casselman dalam Firdaus (2002: 39)
mengatakan bahwa “cooperation is an
economic system with social contrast (koperasi adalah suatu sistem ekonomi
yang mengandung unsur sosial)”. Dengan pengertian tersebut, koperasi merupakan
suatu sistem yang mengandung dua unsur yang saling berkaitan yaitu unsur
ekonomi dan unsur sosial yang secara bersama-sama berfungsi mencapai tujuan.
Berdasarkan pasal 3 UU No.25 Tahun 1992 tentang tujuan koperasi adalah
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi dengan ikut serta
membangun tatanan perekonomian nasional, koperasi memerlukan dukungan dari
pemerintah. Dukungan dari pemerintah tersebut berupa kebijakan yang memihak
koperasi untuk menggerakan ekonomi kerakyatan dan diwujudkan dalam bentuk
program-program pemerintah.
Dukungan
pemerintah yang dituangkan melalui kebijakan pemerintah menjadi salah satu faktor
penunjang kesuksesan koperasi. Untuk meraih gelar koperasi sukses di Indonesia,
pemerintah telah menetapkan penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
06/Per/M-KUKM/IV/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 03/Per/M-KUKM/I/2007 Tentang Pedoman
Penilaian Provinsi/ Kabupaten/ Kota Koperasi. Secara umum kriteria koperasi sukses yaitu memiliki permodalan
yang cukup, ada gerakan yang aktif di dalam organisasi koperasi, dan
memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian
yang demokratis dan berkeadilan. Selain kriteria tersebut, ada beberapa faktor
kunci koperasi sukses di Indonesia. Berdasarkan kesimpulan yang diambil dari
kajian oleh Jangkung Handoyo Mulyo (2004) dalam rangka mengindentifikasi pengembangan
dan pemberdayaan koperasi, faktor tersebut meliputi pemahan pengurus dan
anggota terhadap jati diri koperasi, kemampuan pengurus untuk mengidentifikasi
kebutuhan kolektif anggota, adanya kesungguhan pengurus dan pengelola dalam
mengelola koperasi, kegiatan usaha koperasi harus bersinergi dengan usaha
anggota, biaya transaksi antara koperasi dan anggota lebih rendah jika
dibandingkan dengan biaya transaksi antara anggota terhadap badan non koperasi.
Secara garis besar yang dapat diambil dari syarat penilian dan faktor kunci
koperasi sukses yaitu untuk menjadi koperasi sukses harus memiliki figur
pengurus yang dapat mengemban amanah.
Di
Indonesia, koperasi yang telah meraih gelar sukses berskala nasional tidak bisa dikatakan
sedikit, bahkan ada beberapa koperasi yang masuk dalam skala internasional.
Status koperasi berskala Internasional itu sendiri didapatkan atas pengakuan
dari International Coperative
Alliance. Data dari Kementrian Koperasi dan UKM tahun 2012 menyebutkan, ada 5
koperasi di Indonesia yang telah masuk jajaran koperasi Internasional. Hal itu
disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan. Lima koperasi tersebut
seperti yang di beritakan di
www.tribunnews.com yaitu Koperasi Kospin Jasa Pekalongan, Koperasi Warga Semen
Gresik (KWSG), Koperasi Peternak Susu Bandung Utara, Koperasi Simpan Pinjam
Obor Mas, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Kospin Jasa Pekalongan
menempati urutan pertama koperasi sukses dengan total asset Rp.2,5 Triliun.
Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) Pekalongan menjadi sukses karena
kemampuannya dalam menghimpun dana melalui keragaman produk simpanan, keragaman
produk pinjaman yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan masyarakat
pengguna jasa keuangannya, keberanian memperluas wilayah operasinya, dikelola
oleh sumber daya manusia yang baik, memiliki strategi pemasaran yang jelas,
serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangannya.
Keberhasilan dalam pengelolaan keuangannya dapat dibuktikan dari Grafik
Pertumbuhan Aset Kospin Jasa.
Aset Kospin Jasa
Kospin Jasa didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah pada
dekade 1970-an. Tujuan didirikannya adalah memberikan solusi dalam mengatasi
kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha masyarakatnya, karena pada
umumnya bisnis mereka masih dikelola secara sederhana. Kospin Jasa tersebut
juga dibentuk dengan tujuan yang lebih kompleks yaitu atas dasar keprihatinan
banyaknya pengusaha dan pedagang yang terkait dengan kerajinan batik
Pekalongan, yang tidak dapat mengakses dana dari perbankan untuk memperluas
usaha mereka. Kospin Jasa cukup kreatif dalam menarik minat nasabah untuk
menggunakan produk keuangannya yaitu dengan memberikan hadiah. Kospin Jasa
memiliki kemampuan dalam menilai produk sehingga mampu memberikan hadiah dalam
berbagai produk simpanannya. Selain kemampuan dalam menilai produk dan menarik
minat nasabah, sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa telah berhasil dan
aktif dalam mengikutsertakan semua pihak dan golongan dalam keanggotaanya. Hal
ini semata-mata untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan
masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Dengan
demikian, selain meraih penghargaan koperasi sukses peringkat pertama pada
tahun 2012, Kospin Jasa juga menerima penghargaan sebagai Koperasi Kesatuan
Bangsa. Beberapa penghargaan yang diraih Kospin Jasa yaitu Koperasi Terbaik
Tingkat Nasional Tahun 1981, Koperasi Teladan Tingkat Nasional Tahun 1982-1986,
Koperasi Terbesar dan Terbaik Tahun 2009 sampai sekarang, pemenang KSP Award
Tahun 2014 dengan kategori Koperasi Paling Cepat Pertumbuhan Assetnya, pemenang
Rekor Bisnis sebagai koperasi pertama yang menggunakan tablet secara real time dengan bukti struk dan notifikasi
sms untuk transaksinya tahun 2014, dan lain sebagainya.
Daftar Pustaka :
- · Republik Indonesia. 1992. Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1992, No. 116. Sekretariat Negara. Jakarta.
- · Firdaus, Muhammad., dan Agus Edi Susanto. 2002. Perkoperasian: Sejarah, Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia
- · “Kementerian Koperasi dan UKM: Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM ”. http://smecda.com/wp-content/uploads/2015/12/Permeneg-KUKM-2009-02.pdf (akses 12 Januari 2016).
- · Jangkung Handoyo Mulyo, November 2004, “Revitalisasi Ekonomi Kerakyatan Melalui Pemberdayaan Gerakan Koperasi”. Jurnal Inovasi. Volume 2, No. 16, http://io.ppijepang.org/old/article.php?id=32, 12 Januari 2016.
- · “Kospin Jasa” . http://kospinjasa.com/ (akses 13 Januari 2016 ).
0 comment:
Posting Komentar