Kamis, 14 Januari 2016

KOPERASI DI INDONESIA DAN CONTOH KOPERASI SUKSES



Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses


Koperasi di Indonesia, menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Koperasi berasal dari kata cooperation atau cooperative yang berarti kerja sama. Dalam pengertian yang lebih luas, Casselman dalam Firdaus (2002: 39) mengatakan bahwa “cooperation is an economic system with social contrast (koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial)”. Dengan pengertian tersebut, koperasi merupakan suatu sistem yang mengandung dua unsur yang saling berkaitan yaitu unsur ekonomi dan unsur sosial yang secara bersama-sama berfungsi mencapai tujuan. Berdasarkan pasal 3 UU No.25 Tahun 1992 tentang tujuan koperasi adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi dengan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional, koperasi memerlukan dukungan dari pemerintah. Dukungan dari pemerintah tersebut berupa kebijakan yang memihak koperasi untuk menggerakan ekonomi kerakyatan dan diwujudkan dalam bentuk program-program pemerintah.

Dukungan pemerintah yang dituangkan melalui kebijakan pemerintah menjadi salah satu faktor penunjang kesuksesan koperasi. Untuk meraih gelar koperasi sukses di Indonesia, pemerintah telah menetapkan penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 06/Per/M-KUKM/IV/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 03/Per/M-KUKM/I/2007 Tentang Pedoman Penilaian Provinsi/ Kabupaten/ Kota Koperasi. Secara umum kriteria  koperasi sukses yaitu memiliki permodalan yang cukup, ada gerakan yang aktif di dalam organisasi koperasi, dan memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan. Selain kriteria tersebut, ada beberapa faktor kunci koperasi sukses di Indonesia. Berdasarkan kesimpulan yang diambil dari kajian oleh Jangkung Handoyo Mulyo (2004) dalam rangka mengindentifikasi pengembangan dan pemberdayaan koperasi, faktor tersebut meliputi pemahan pengurus dan anggota terhadap jati diri koperasi, kemampuan pengurus untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggota, adanya kesungguhan pengurus dan pengelola dalam mengelola koperasi, kegiatan usaha koperasi harus bersinergi dengan usaha anggota, biaya transaksi antara koperasi dan anggota lebih rendah jika dibandingkan dengan biaya transaksi antara anggota terhadap badan non koperasi. Secara garis besar yang dapat diambil dari syarat penilian dan faktor kunci koperasi sukses yaitu untuk menjadi koperasi sukses harus memiliki figur pengurus yang dapat mengemban amanah.

Di Indonesia, koperasi yang telah meraih gelar sukses  berskala nasional tidak bisa dikatakan sedikit, bahkan ada beberapa koperasi yang masuk dalam skala internasional. Status koperasi berskala Internasional itu sendiri didapatkan atas pengakuan dari International Coperative Alliance. Data dari Kementrian Koperasi dan UKM tahun 2012 menyebutkan, ada 5 koperasi di Indonesia yang telah masuk jajaran koperasi Internasional. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan. Lima koperasi tersebut seperti yang di beritakan  di www.tribunnews.com yaitu Koperasi Kospin Jasa Pekalongan, Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG), Koperasi Peternak Susu Bandung Utara, Koperasi Simpan Pinjam Obor Mas, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Kospin Jasa Pekalongan menempati urutan pertama koperasi sukses dengan total asset Rp.2,5 Triliun. Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) Pekalongan menjadi sukses karena kemampuannya dalam menghimpun dana melalui keragaman produk simpanan, keragaman produk pinjaman yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan masyarakat pengguna jasa keuangannya, keberanian memperluas wilayah operasinya, dikelola oleh sumber daya manusia yang baik, memiliki strategi pemasaran yang jelas, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangannya. Keberhasilan dalam pengelolaan keuangannya dapat dibuktikan dari Grafik Pertumbuhan Aset Kospin Jasa.

Aset Kospin Jasa

 
Kospin Jasa didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an. Tujuan didirikannya adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha masyarakatnya, karena pada umumnya bisnis mereka masih dikelola secara sederhana. Kospin Jasa tersebut juga dibentuk dengan tujuan yang lebih kompleks yaitu atas dasar keprihatinan banyaknya pengusaha dan pedagang yang terkait dengan kerajinan batik Pekalongan, yang tidak dapat mengakses dana dari perbankan untuk memperluas usaha mereka. Kospin Jasa cukup kreatif dalam menarik minat nasabah untuk menggunakan produk keuangannya yaitu dengan memberikan hadiah. Kospin Jasa memiliki kemampuan dalam menilai produk sehingga mampu memberikan hadiah dalam berbagai produk simpanannya. Selain kemampuan dalam menilai produk dan menarik minat nasabah, sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa telah berhasil dan aktif dalam mengikutsertakan semua pihak dan golongan dalam keanggotaanya. Hal ini semata-mata untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Dengan demikian, selain meraih penghargaan koperasi sukses peringkat pertama pada tahun 2012, Kospin Jasa juga menerima penghargaan sebagai Koperasi Kesatuan Bangsa. Beberapa penghargaan yang diraih Kospin Jasa yaitu Koperasi Terbaik Tingkat Nasional Tahun 1981, Koperasi Teladan Tingkat Nasional Tahun 1982-1986, Koperasi Terbesar dan Terbaik Tahun 2009 sampai sekarang, pemenang KSP Award Tahun 2014 dengan kategori Koperasi Paling Cepat Pertumbuhan Assetnya, pemenang Rekor Bisnis sebagai koperasi pertama yang menggunakan tablet secara real time dengan bukti struk dan notifikasi sms untuk transaksinya tahun 2014, dan lain sebagainya. 

Daftar Pustaka :
  • · Republik Indonesia. 1992. Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1992, No. 116. Sekretariat Negara. Jakarta.
  • · Firdaus, Muhammad., dan  Agus Edi Susanto.  2002. Perkoperasian: Sejarah, Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia
  • · “Kementerian Koperasi dan UKM: Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM ”. http://smecda.com/wp-content/uploads/2015/12/Permeneg-KUKM-2009-02.pdf (akses 12 Januari 2016).
  • · Jangkung Handoyo Mulyo, November  2004, “Revitalisasi Ekonomi Kerakyatan Melalui Pemberdayaan Gerakan Koperasi”.  Jurnal Inovasi. Volume 2, No. 16, http://io.ppijepang.org/old/article.php?id=32, 12 Januari 2016.
  • · “Kospin Jasa” . http://kospinjasa.com/ (akses 13 Januari 2016 ).
Share:

Related Posts:

0 comment:

Posting Komentar