Sisa Hasil Usaha dan Modal
Koperasi
Sebagai
badan usaha yang menjalankan bisnis, koperasi membutuhkan modal. Modal digunakan
untuk membiayai kegiatan organisasi maupun bisnis usaha koperasi. Karena di
dalam suatu bisnis tidak akan pernah bisa berjalan tanpa adanya modal. Hal ini
menggambarkan modal merupakan faktor utama dan penentu dari kegiatan usaha. Pentingnya
suatu modal bagi suatu usaha , digamabarkan oleh Bambang Riyanto (1985: 61)
sebagai berikut :
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya
operasi suatu prusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan
terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan
dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan
meningkat lebih besar lagi”.
Dengan modal maka produksi dapat berjalan dan
produktivitas menjadi tinggi. Oleh karena itu sebagai badan usaha yang
bertujuan memperoleh keuntungan, Koperasi membutuhkan modal baik dalam arti
uang/dana maupun benda-benda yang menjadi modal. Dengan demikian modal
merupakan salah satu faktor yang akan menjadi faktor tercapainya tujuan
koperasi.
Modal
dalam Koperasi dijelaskan pada pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992, yaitu: “Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman”. Pada ayat 3 Pasal 41
UU No.25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman
dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman
Koperasi dapat berasal dari anggota, Koperasi lainnya, Bank dan lemabaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya, dan sumber
lain yang sah. Sedangkan yang dimaksud modal sendiri adalah modal yang
menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Ayat 2 Pasal 41 UU No. 25
Tahun 1992 menjelaskan bahwa modal sendiri Koperasi terdiri dari simpanan pokok,
simpanan wajib, hibah dan dana cadangan. Dana cadangan yaitu sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU), yang diperuntukan bagi pemupukan modal sendiri dan untuk menutup
kerugian yang ditanggung Koperasi. Sedangkan pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
menurut Undang-undang No.25 Tahun 1992 , tentang perkoperasian, Bab IX, Pasal
45 adalah: SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukan merupakan deviden,
namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas
ekonomi anggota koperasi. Sehingga, besar nominal SHU yang akan diterima oleh
setiap anggota koperasi akan berbeda nominalnya. Acuan dasar untuk membagi SHU untuk Koperasi
Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa:
“pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Dengan demikian, SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu: (1) SHU atau jasa modal, pembagian ini
juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik, karena jasa atas modal
yang diberikan tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. (2) SHU atas jasa modal,
jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai
atau pelanggan. SHU yang dibagi atau diterima oleh anggota adalah yang
bersumber dari anggota. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi
dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan digunakan
sebagai cadangan koperasi. Bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup
besar, maka diadakan rapat anggota untuk menetapkan pembagian secara merata
sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.
Daftar Pustaka :
- - Dra. Neti Budiwati, M.Si. Manajemen Keuangan dan Permodalan Koperasi. (Online).Tersedia: http://file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI._EKONOMI_DAN_KOPERASI/196302211987032-NETI_BUDIWATI/Manaj_Keuang_Kop.pdf [10 Januari 2016]
- - Eka Novi Andriani. S. (2009). PENGARUH MODAL SENDIRI DAN MODAL PINJAMAN TERHADAP TINGKAT RENTABILITAS PADA KOPERASI SERBA USAHA (KSU) DI KABUPATEN BLORA. (Online). Tersedia: http://lib.unnes.ac.id/257/1/4165.pdf [10 Januari 2016]
- - Limbong, Bernhard. Pegusaha Koperasi. Jakarta (2010): Margaretha Pustaka.
0 comment:
Posting Komentar