Senin, 11 Januari 2016

SISA HASIL USAHA DAN MODAL KOPERASI

Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi

            Sebagai badan usaha yang menjalankan bisnis, koperasi membutuhkan modal. Modal digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi maupun bisnis usaha koperasi. Karena di dalam suatu bisnis tidak akan pernah bisa berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan modal merupakan faktor utama dan penentu dari kegiatan usaha. Pentingnya suatu modal bagi suatu usaha , digamabarkan oleh Bambang Riyanto (1985: 61) sebagai berikut :
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu prusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi”.
Dengan modal maka produksi dapat berjalan dan produktivitas menjadi tinggi. Oleh karena itu sebagai badan usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan, Koperasi membutuhkan modal baik dalam arti uang/dana maupun benda-benda yang menjadi modal. Dengan demikian modal merupakan salah satu faktor yang akan menjadi faktor tercapainya tujuan koperasi.

            Modal dalam Koperasi dijelaskan pada pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992, yaitu: “Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman”. Pada ayat 3 Pasal 41 UU No.25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman Koperasi dapat berasal dari anggota, Koperasi lainnya, Bank dan lemabaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah. Sedangkan yang dimaksud modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Ayat 2 Pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa modal sendiri Koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah dan dana cadangan. Dana cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha  (SHU), yang diperuntukan bagi pemupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian yang ditanggung Koperasi. Sedangkan pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut Undang-undang No.25 Tahun 1992 , tentang perkoperasian, Bab IX, Pasal 45 adalah: SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bukan merupakan deviden, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga, besar nominal SHU yang akan diterima oleh setiap anggota koperasi akan berbeda nominalnya.  Acuan dasar untuk membagi SHU untuk Koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa:
“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu: (1) SHU atau jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik, karena jasa atas modal yang diberikan tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. (2) SHU atas jasa modal, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. SHU yang dibagi atau diterima oleh anggota adalah yang bersumber dari anggota. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan digunakan sebagai cadangan koperasi. Bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka diadakan rapat anggota untuk menetapkan pembagian secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.

Daftar Pustaka :

Share:

0 comment:

Posting Komentar