
Peraturan
Untuk Mahluk Berakal oleh Mahluk Berakal yang Berkuasa Atasnya
Pengertian Divestasi dan Hukum
Divestasi
Hukum Perdata
Kita akan membahas mengenai
hukum divestasi, sebelum mengetahui apa itu divestasi kita perlu menggolongkan
hukum divestasi tersebut dalam pembagiannya. Hukum divestasi termasuk ke dalam golongan hukum
acara perdata.
Hukum Acara Perdata menurut Prof. Dr. Sudikno
Mertukusumo, S.H., adalah peraturan hukum yang mengatur
bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan perantaraan
Hakim.
Karena divestasi membahas
masalah masalah materil yaitu tentang pengalihan keuntungan, kebendaan,
kekuasaan atas kepemilikan harta maka hukum divestasi tergolong hukum acara
perdata. Selain itu, dalam acara perdata sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh
menarik kembali perkaranya. Menurut pelaksaannya pula, pada acara perdata,
inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
A.
Pengertian Divestasi
Istilah divestasi berasal dari terjemahan
bahasa inggris, yaitu divestment. Namun ada juga ahli yang menggunakan istilah
Indonesianisasi. Indonesianiasi adalah tidak saja hanya berarti pengalihan
keuntungan, tetapi lebih penting lagi adalah pengalihan control terhadap
jalannya perusahaan. Apabila dikaji definisi ini ada dua hal yang dihajatkan
dari konsep Indonesianiasi, yaitu:
1.
Mendapat keuntungan
2.
Pengalihan control terhadap
jalannya perusahaan
Keuntungan yang diperoleh dari
Indonesianisasi adalah memperoleh dividen dari perusahaan asing.
Divestasi
adalah
“the act of selling the shares you
have bought in company or taking money away from where you have invested.”
Divestasi
merupakan ketentuan yang mengatur tentang penjualan saham yang dimiliki oleh
perusahaan atau cara mendapatkan uang dari investasi yang dimiliki oleh
seseorang. Sementara itu, pengertian divestasi sendiri dijumpai dalam Pasal 1
angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
183/PMK.05/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi
Pemerintah. Divestasi adalah:
“penjualan
surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan
kepada pihak lain.”
Jeff Madura, seperti dikutip Wikepedia,
menyajikan pengertian divestasi. Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset
baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari
bisnis yang dimiliki oleh perusahaan. Ini adalah kebalikan dari investasi pada
asset yang baru.
Setyo Wibowo
mendefinisikan divestasi adalah:
“sebagai
suatu transaksi penjualan asset kepemilikan/saham suatu entitas ekonomi yang
dikuasi pemerintah oleh institusi yang ditunjuk seperti BPPN (Badan Penyehatan
Perbankan Nasional) atau PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Aset-aset ini
sebelumnya menjadi ‘investasi pemerintah’ sebagai konsekuensi dari
program-program penyehatan ekonomi yang dijalankan pemerintah, seperti: program
penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS), program-program penyehatan bank
(rekapitalisasi, merger, pembekuan), program penjaminan pemerintah, dan
sebagainya.”
Abdul Moin juga memberikan pengertian
divestasi. Divestasi berarti :
“menjual
sebagaian unit bisnis atau anak perusahaan kepada pihak lain untuk mendapatkan
dana segar dalam rangka menyehatkan perusahaan secara keseluruhan.”
Apabila
dianalisis berbagai definisi yang tercantum dalam peraturan pemerintah dan
pandangan para ahli, divestasi dikonstruksikan sebagai jual beli. Dimana pihak
divestasi ini adalah pemerintah dengan pihak lainnya. Pemerintah bertindak
sebagai penjual, sedangkan pihak lainnya, berupa badan usaha, BLU, Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing bertindak sebagai
pembeli.
Motif
Divestasi
Miriam Flickinger, mengemukakan ada dua alasan
dilakukan divestasi oleh perusahaan, yaitu:
1.
Meningkatkan efisiensi
2.
Peningkatan pengelolaan investasi
Fokus divestasi adalah mengarah pada
peningkatan efisiensi investasi dengan mengurangi kemungkinan untuk menyimpang
alokasi investasi dalam perusahaan.
Jeff Madura
dikutip Wikipedia, mengemukakan empat motif divestasi, yaitu:
“Pertama,
sebuah perusahaan akan melakukan divestasi (menjual) bisnis yang bukan
merupakan bagian dari bidang operasional utamanya sehingga perusahaan tersebut
dapat berfokus pada area bisnis terbaik yang dapat dilakukannya.
“Kedua,
untuk memperoleh keuntungan. Divestasi menghasilkan keutungan yang lebih baik
bagi perusahaan karena divestasi merupakan usaha untuk menjual bisnis agar
dapat memperoleh uang.
“Ketiga,
nilai perusahaan yang telah melakukan divestasi (menjual bisnis tertentu
mereka) lebih tinggi daripada nilai perusahaan sebelum melakukan divestasi.
Dengan kata lain, jumlah nilai asset likuidasi pribadi perusahaan melebihi
nilai pasar bila dibandingkan dengan perusahaan pada saat sebelum melakukan
divestasi. Hal ini memperkuat keinginan perushaan untuk menjual apa yang
seharusnya bernilai berharga daripada terlikuidasi pada saat sebelum divestasi.
“Keempat,
menciptakan stabilitas.
Asas-asas Hukum Divestasi
Pada dasarnya
divestasi dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau badan hukum asing
yang bergerak dalam bidang pertambangan. Dalam melaksanakan divestasi,
Pemerintah Indonesia harus memperhatikan berbagai asas hukum yang tercantum
didalam peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomo 1 Tahun
2008 tentang Investasi Pemerintah telah ditetapkan asas-asas hukum dengan
pengelolaan investasi pemerintah. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Asas
fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang
investasi pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan, Badan Investasi
Pemerintah, Badan Usaha, Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga sesuai fungsi,
wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
b. Asas
kepastian hukum, yaitu investasi pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Asas efisiensi,
yaitu asas pemerintah diarahkan agar dana investasi digunakan sesuai
batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
d. Asas akuntabilitas,
yaitu setiap kegiatan investasi pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada rakyat dengan memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
e. Asas kepastian
nilai, yaitu investasi pemerintah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah
dan nilai investasi dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana dan divestasi
serta penyusunan laporan keuangan pemerintah.
Asas-asas
dalam hukum divestasi adalah sebagai berikut:
a. Asas Manfaat
Asas manfaat
atau prinsip utilitas merupakan salah satu asas yang sangat penting dalam Hukum
Divestasi. Asas ini, akan melihat apakah transaksi divestasi, baik divestasi aset
maupun saham yang dimiliki pemerintah maupun badan hukum asing akan akan
memberi manfaat atau faedah atau kegunaan bagi masyarakat Indonesia atau
pemilik badan hukum.
b. Asas
Kebebasan Berkontrak
Asas ini
menghendaki kebebasan dari para pihak, yaitu pemerintah atau badan hukum asing
dengan pihak lainnya.
c. Asas Konsesualisme
Asas ini
merujuk pada saat terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak dan bentuk
perjanjiannya, apakah dibuat dalam bentuk lisan maupun tertulis.
d. Asas Pacta
Sunt Servanda (Asas Kepastian Hukum)
Merupakan
asas dimana hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang
dibuat oleh para pihak , sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Yang dianalisis
dalam transaksi divestasi saham ini adalah berkaitan dengan kekuatan mengikat
dari kontrak yang dibuat oleh para pihak.
e. Asas Itikad
Baik
Secara Yuridis,
asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Pasal 1338
ayat (3) KUH Perdata berbunyi:
“Perjanjian harus dilaksanakan
dengan itikad baik.”
Asas itikad
baik merupakan asas di mana para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus
melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang
teguh atau kemauan baik dari para pihak.
f. Asas Kepribadian (Personalitas)
Merupakan asas
yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak
hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat di dalam Pasal
1315 dan Pasal 1340 KUH Perdata. Pasal 1315 KUH Perdata berbunyi: “ Pada
umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk
dirinya sendiri.”
Pasal 1340
KUH Perdata berbunyi: “perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.”
g. Asas Akuntabilitas
Asas ini
melihat pertanggungjawaban dari divestasi yang telah dilakukan oleh pemerintah
atau badan hukum asing kepada masyarakat.
Divestasi Pemerintah
Divestasi mempunyai hubungan yang erat dengan
investasi karena yang akan didivestasi adalah investasi yang dimiliki
pemerintah.
Investasi pemerintah dapat digolongkan
menjadi dua macam, yaitu:
1. Investasi
jangka panjang
2. Investasi
langsung
Landasan Hukum Divestasi Pemerintah
Divestasi
merupakan salah satu instrument yang digunakan oleh pemerintah untuk memperoleh
dana yang cukup untuk membiayai pembangunan nasional. Untuk melakukan divestasi
pemerintah, maka harus ditunjang oleh berbagai perngkat hukum. Perangkat hukum
yang mengatur tentang divestasi pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4812);
3. Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.05/2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah.
Pasal-pasal
yang mengatur tentang divestasi, meliputi:
1. Pasal
1 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, yang berkaitan pengertian
divestasi.
2. Pasal
9 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, yang berkaitan ruang lingkup
pengelolaan inestasi pemerintah. Ruang lingkup pengelolaan investasi pemerintah
meliputi:
a.
Perencanaan
b.
Pelaksanaan investasi
c.
Penatausahaan dan
pertanggungjawaban investasi
d.
Pengawasan
e.
Divestasi
3. Pasal
11 ayat (4)huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, yang berkaitan
dengan kewenangan pelaksanaan operasional investasi dan divestasi.
4. Pasal
25 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 yang berkaitan dengan kewenangan
Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan divestasi.
Subyek dan Obyek Hukum Divestasi
Unsur-unsur yang tercantum
dalam definisi yang telah dijelaskam adalah:
a.Adanya subjek hukum,
yaitu penjual dan pembeli;
b.Adanya kesepakatan antara
penjual dan pembeli tentang barang dan harga; dan
c.Adanya hak dan kewajiban
yang timbul antara pihak penjual dan pembeli
Subjek
Hukum Divestasi
Subjek
hukum yang dibahas dalam definisi ini adalah pemerintah dan investor asing.
Pemerintah atau pihak pihak lain seperti badan hukum dan lain sebagainya yang
dijadikan sebagai subyek bertindak sebagai penjual terhadap pihak lain yang
akan menjadi sasaran.
Obyek Divestasi Pemerintah
Obyek
kajian hukum divestasi, meliputi pengalihan asset dan/atau saham yang dimiliki
oleh pemerintah maupun badan hukum. Apabila dianalisis, maka ruang lingkup
kajian hukum divestasi, meliputi divestasi saham dan/atau divestasi asset.
Divestasi
saham merupakan pengalihan saham, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun
badan hukum asing.
Divestasi
asset merupakan ketentuan hukum yang mengatur tentang penjualan asset, baik
yang dimiliki oleh pemerintah maupun yang dimiliki oleh badan hukum.
Dalam pasal
2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.05/2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah telah
ditentukan objek divestasi pemerintah. Kedua objek tersebut meliputi:
1. Surat
Berharga;
2. Kepemilikan
Investasi Langsung
Surat berharga terjemahan dari
istilah aslinya dalam bahasa Belanda, yaitu “waarde papier, sedangkan di Negara Anglo Saxon dikenal dengan
istilah “negotiable instruments”. Surat berharga itu, yaitu surat tuntutan
utang, pembawa hak dan mudah diperjual-belikan. Surat berharga dibagi menjadi dua macam,
yaitu:
1.
Saham
Saham adalah surat bukti pemilikan modal
perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lainnya.
2.
Surat Utang
Surat utang merupakan surat pengakuan utang,
baik yang dilakukan oleh swasta maupun pemerintah. Surat utang dibagi menjadi
dua macam, yaitu:
1.
Surat Utang Swasta
2.
Surat Utang Negara (SUN)
Surat
utang swasta merupakan surat pengakuan utang yang dijaminkan pembayaran bunga
dan pokoknya oleh pihak swasta itu sendiri.
Surat Utang Negara (SUN) diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Surat Utang Negara adalah:
“surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara RI
sesuai masa berlakuknya.”
Penjualan
kepemilikan investasi langsung, meliputi:
1. Penjualan
kepemilikan atas penyertaan modal
2. Pemberian
pinjaman
Penyertaan
modal adalah bentuk investasi pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak
kepemilikan, termasuk pendirian perseroan terbatas.
Pemberian
pinjaman adalah bentuk investasi pemerintah pada:
1. Badan
usaha
2. Badan
Layanan Umum (BLU)
3. Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota
4. Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok ,
pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.
Referensi :
- Dr.H.Salim HS,S.H., M.S., Erlis Septiana. Hukum Divestasi Di Indonesia (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 2/SKLN-X/2012). Jakarta (2012): PT RajaGrafindo Persada.
- Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta (2004): Penerbit Sinar Grafika
- Wibowo Tunardy . Sumber-sumber Hukum. (Online). Tersedia http://www.jurnalhukum.com/sumber-sumber-hukum/ [20 Maret 2016]
- http://kbbi.web.id/hukum [20 Maret 2016]
- https://www.academia.edu/8356001/Sumber-Sumber_Hukum [20 Maret 2016]
- http://elearning.gunadarma.ac.id [14 April 2016]
- www.hukumacaraperdata.com [14 April 2016]
- http://www.oocities.org/imamindrap/articles/indosat.html [14 April 2016]
0 comment:
Posting Komentar