Senin, 21 Maret 2016

Het Ontkleden Recht


Peraturan Untuk Mahluk Berakal oleh Mahluk Berakal yang Berkuasa Atasnya
Het Ontkleden Recht


Pengertian Divestasi dan Hukum Divestasi

A.      Pengertian Divestasi 

Istilah divestasi berasal dari terjemhan bahasa inggris, yaitu divestment.  Namun ada juga ahli yang menggunakan istilah Indonesianisasi. Indonesianiasi adalah tidak saja hanya berarti pengalihan keuntungan, tetapi lebih penting lagi adalah pengalihan control terhadap jalannya perusahaan. Apabila dikaji definisi ini ada dua hal yang dihajatkan dari konsep Indonesianiasi, yaitu:
1.      Mendapat keuntungan
2.      Pengalihan control terhadap jalannya perusahaan
Keuntungan yang diperoleh dari Indonesianisasi adalah memperoleh dividen dari perusahaan asing. 

Divestasi adalah 

the act of selling the shares you have bought in company or taking money away from where you have invested.”

Divestasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang penjualan saham yang dimiliki oleh perusahaan atau cara mendapatkan uang dari investasi yang dimiliki oleh seseorang. Sementara itu, pengertian divestasi sendiri dijumpai dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.05/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah. Divestasi adalah:

“penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.”

Jeff Madura, seperti dikutip Wikepedia, menyajikan pengertian divestasi. Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan. Ini adalah kebalikan dari investasi pada asset yang baru.

Setyo Wibowo mendefinisikan divestasi adalah:
“sebagai suatu transaksi penjualan asset kepemilikan/saham suatu entitas ekonomi yang dikuasi pemerintah oleh institusi yang ditunjuk seperti BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) atau PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Aset-aset ini sebelumnya menjadi ‘investasi pemerintah’ sebagai konsekuensi dari program-program penyehatan ekonomi yang dijalankan pemerintah, seperti: program penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS), program-program penyehatan bank (rekapitalisasi, merger, pembekuan), program penjaminan pemerintah, dan sebagainya.”

Abdul Moin juga memberikan pengertian divestasi.
Divestasi berarti :
“menjual sebagaian unit bisnis atau anak perusahaan kepada pihak lain untuk mendapatkan dana segar dalam rangka menyehatkan perusahaan secara keseluruhan.”
Apabila dianalisis berbagai definisi yang tercantum dalam peraturan pemerintah dan pandangan para ahli, divestasi dikonstruksikan sebagai jual beli. Dimana pihak divestasi ini adalah pemerintah dengan pihak lainnya. Pemerintah bertindak sebagai penjual, sedangkan pihak lainnya, berupa badan usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing bertindak sebagai pembeli. 

Motif Divestasi
Miriam Flickinger, mengemukakan ada dua alasan dilakukan divestasi oleh perusahaan, yaitu:
>Meningkatkan efisiensi
>Peningkatan pengelolaan investasi
Fokus divestasi adalah mengarah pada peningkatan efisiensi investasi dengan mengurangi kemungkinan untuk menyimpang alokasi investasi dalam perusahaan.
Jeff Madura dikutip Wikipedia, mengemukakan empat motif divestasi, yaitu:

 Pertama, sebuah perusahaan akan melakukan divestasi (menjual) bisnis yang bukan merupakan bagian dari bidang operasional utamanya sehingga perusahaan tersebut dapat berfokus pada area bisnis terbaik yang dapat dilakukannya.
  Kedua, untuk memperoleh keuntungan. Divestasi menghasilkan keutungan yang lebih baik bagi perusahaan karena divestasi merupakan usaha untuk menjual bisnis agar dapat memperoleh uang.
  Ketiga, nilai perusahaan yang telah melakukan divestasi (menjual bisnis tertentu mereka) lebih tinggi daripada nilai perusahaan sebelum melakukan divestasi. Dengan kata lain, jumlah nilai asset likuidasi pribadi perusahaan melebihi nilai pasar bila dibandingkan dengan perusahaan pada saat sebelum melakukan divestasi. Hal ini memperkuat keinginan perushaan untuk menjual apa yang seharusnya bernilai berharga daripada terlikuidasi pada saat sebelum divestasi.
   Keempat, menciptakan stabilitas.

Divestasi Pemerintah

Divestasi mempunyai hubungan yang erat dengan investasi karena yang akan didivestasi adalah investasi yang dimiliki pemerintah.

Investasi pemerintah dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu: 
a. Investasi jangka panjang
b. Investasi langsung

Landasan Hukum Divestasi Pemerintah
Divestasi merupakan salah satu instrument yang digunakan oleh pemerintah untuk memperoleh dana yang cukup untuk membiayai pembangunan nasional. Untuk melakukan divestasi pemerintah, maka harus ditunjang oleh berbagai perngkat hukum. Perangkat hukum yang mengatur tentang divestasi pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812)
3.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.05/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah.
Pasal-pasal yang mengatur tentang divestasi, meliputi:
- Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, yang berkaitan pengertian divestasi
- Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, yang berkaitan ruang lingkup pengelolaan inestasi pemerintah. Ruang lingkup pengelolaan investasi pemerintah meliputi:
a.       Perencanaan
b.      Pelaksanaan investasi
c.       Penatausahaan dan pertanggungjawaban investasi
d.      Pengawasan
e.       Divestasi

Pasal 11 ayat (4)huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, yang berkaitan dengan kewenangan pelaksanaan operasional investasi dan divestasi.
Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 yang berkaitan dengan kewenangan Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan divestasi.

Subyek dan Obyek Hukum Divestasi
Unsur-unsur yang tercantum dalam definisi yang telah dijelaskam adalah:

a.Adanya subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli;
b.Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga; dan
c.Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli


Subjek Hukum Divestasi
Subjek hukum yang dibahas dalam definisi ini adalah pemerintah dan investor asing. Pemerintah atau pihak pihak lain seperti badan hukum dan lain sebagainya yang dijadikan sebagai subyek bertindak sebagai penjual terhadap pihak lain yang akan menjadi sasaran.
Obyek Divestasi Pemerintah 
Obyek kajian hukum divestasi, meliputi pengalihan asset dan/atau saham yang dimiliki oleh pemerintah maupun badan hukum. Apabila dianalisis, maka ruang lingkup kajian hukum divestasi, meliputi divestasi saham dan/atau divestasi asset.

Divestasi saham merupakan pengalihan saham, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun badan hukum asing.

Divestasi asset merupakan ketentuan hukum yang mengatur tentang penjualan asset, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun yang dimiliki oleh badan hukum.

Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.05/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah telah ditentukan objek divestasi pemerintah. Kedua objek tersebut meliputi:
1. Surat Berharga;
2. Kepemilikan Investasi Langsung

Surat berharga terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda, yaitu “waarde papier, sedangkan di Negara Anglo Saxon dikenal dengan istilah “negotiable instruments”.  Surat berharga itu, yaitu surat tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjual-belikan.  Surat berharga dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1.      Saham
Saham adalah surat bukti pemilikan modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lainnya. 
2.      Surat Utang
Surat utang merupakan surat pengakuan utang, baik yang dilakukan oleh swasta maupun pemerintah. Surat utang dibagi menjadi dua macam, yaitu:
        1.      Surat Utang Swasta 
        2.      Surat Utang Negara (SUN)

Surat utang swasta merupakan surat pengakuan utang yang dijaminkan pembayaran bunga dan pokoknya oleh pihak swasta itu sendiri.
Surat Utang Negara (SUN) diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Surat Utang Negara adalah:

“surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara RI sesuai masa berlakunya.”

Penjualan kepemilikan investasi langsung, meliputi:
1. Penjualan kepemilikan atas penyertaan modal
2. Pemberian pinjaman
Penyertaan modal adalah bentuk investasi pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian perseroan terbatas.
Pemberian pinjaman adalah bentuk investasi pemerintah pada:
   a. Badan usaha
   b. Badan Layanan Umum (BLU)
   c. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
  d. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok ,  pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.

Referensi :
Dr.H.Salim HS,S.H., M.S., Erlis Septiana. Hukum Divestasi Di Indonesia (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 2/SKLN-X/2012). Jakarta (2012): PT RajaGrafindo Persada.
Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta (2004): Penerbit Sinar Grafika
Wibowo Tunardy . Sumber-sumber Hukum. (Online). Tersedia http://www.jurnalhukum.com
/sumber-sumber-hukum/ [20 Maret 2016]
http://kbbi.web.id/hukum [20 Maret 2016]
https://www.academia.edu/8356001/Sumber-Sumber_Hukum [20 Maret 2016]


Share:

Related Posts:

0 comment:

Posting Komentar