Peraturan
Untuk Mahluk Berakal oleh Mahluk Berakal yang Berkuasa Atasnya
Het
Ontkleden Recht
Pengertian
Divestasi dan Hukum Divestasi
A.
Pengertian Divestasi
Istilah divestasi berasal dari
terjemhan bahasa inggris, yaitu divestment.
Namun ada juga ahli yang menggunakan
istilah Indonesianisasi. Indonesianiasi adalah tidak saja hanya berarti
pengalihan keuntungan, tetapi lebih penting lagi adalah pengalihan control
terhadap jalannya perusahaan. Apabila dikaji definisi ini ada dua hal yang
dihajatkan dari konsep Indonesianiasi, yaitu:
1.
Mendapat
keuntungan
2.
Pengalihan
control terhadap jalannya perusahaan
Keuntungan yang diperoleh dari
Indonesianisasi adalah memperoleh dividen dari perusahaan asing.
Divestasi adalah
Divestasi adalah
“the act of
selling the shares you have bought in company or taking money away from where
you have invested.”
Divestasi
merupakan ketentuan yang mengatur tentang penjualan saham yang dimiliki oleh
perusahaan atau cara mendapatkan uang dari investasi yang dimiliki oleh
seseorang. Sementara itu, pengertian divestasi sendiri dijumpai dalam Pasal 1
angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
183/PMK.05/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi
Pemerintah. Divestasi adalah:
“penjualan
surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan
kepada pihak lain.”
Jeff Madura,
seperti dikutip Wikepedia, menyajikan pengertian divestasi. Divestasi adalah
pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat
pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan. Ini adalah
kebalikan dari investasi pada asset yang baru.
Setyo Wibowo
mendefinisikan divestasi adalah:
“sebagai
suatu transaksi penjualan asset kepemilikan/saham suatu entitas ekonomi yang
dikuasi pemerintah oleh institusi yang ditunjuk seperti BPPN (Badan Penyehatan
Perbankan Nasional) atau PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Aset-aset ini
sebelumnya menjadi ‘investasi pemerintah’ sebagai konsekuensi dari
program-program penyehatan ekonomi yang dijalankan pemerintah, seperti: program
penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS), program-program penyehatan bank
(rekapitalisasi, merger, pembekuan), program penjaminan pemerintah, dan
sebagainya.”
Abdul Moin juga
memberikan pengertian divestasi.
Divestasi berarti :
Divestasi berarti :
“menjual
sebagaian unit bisnis atau anak perusahaan kepada pihak lain untuk mendapatkan
dana segar dalam rangka menyehatkan perusahaan secara keseluruhan.”
Apabila dianalisis berbagai definisi yang tercantum dalam peraturan pemerintah dan pandangan para ahli, divestasi dikonstruksikan sebagai jual beli. Dimana pihak divestasi ini adalah pemerintah dengan pihak lainnya. Pemerintah bertindak sebagai penjual, sedangkan pihak lainnya, berupa badan usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing bertindak sebagai pembeli.
Apabila dianalisis berbagai definisi yang tercantum dalam peraturan pemerintah dan pandangan para ahli, divestasi dikonstruksikan sebagai jual beli. Dimana pihak divestasi ini adalah pemerintah dengan pihak lainnya. Pemerintah bertindak sebagai penjual, sedangkan pihak lainnya, berupa badan usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing bertindak sebagai pembeli.
Motif
Divestasi
Miriam
Flickinger, mengemukakan ada dua alasan dilakukan divestasi oleh perusahaan,
yaitu:
>Meningkatkan efisiensi
>Peningkatan pengelolaan investasi
>Meningkatkan efisiensi
>Peningkatan pengelolaan investasi
Fokus
divestasi adalah mengarah pada peningkatan efisiensi investasi dengan
mengurangi kemungkinan untuk menyimpang alokasi investasi dalam perusahaan.
Jeff
Madura dikutip Wikipedia, mengemukakan empat motif divestasi, yaitu:
“Pertama,
sebuah perusahaan akan melakukan divestasi (menjual) bisnis yang bukan
merupakan bagian dari bidang operasional utamanya sehingga perusahaan tersebut
dapat berfokus pada area bisnis terbaik yang dapat dilakukannya.
“Kedua,
untuk memperoleh keuntungan. Divestasi menghasilkan keutungan yang lebih baik
bagi perusahaan karena divestasi merupakan usaha untuk menjual bisnis agar
dapat memperoleh uang.
“Ketiga,
nilai perusahaan yang telah melakukan divestasi (menjual bisnis tertentu
mereka) lebih tinggi daripada nilai perusahaan sebelum melakukan divestasi.
Dengan kata lain, jumlah nilai asset likuidasi pribadi perusahaan melebihi
nilai pasar bila dibandingkan dengan perusahaan pada saat sebelum melakukan
divestasi. Hal ini memperkuat keinginan perushaan untuk menjual apa yang
seharusnya bernilai berharga daripada terlikuidasi pada saat sebelum divestasi.
“Keempat,
menciptakan stabilitas.
Divestasi Pemerintah
Divestasi mempunyai hubungan yang
erat dengan investasi karena yang akan didivestasi adalah investasi yang
dimiliki pemerintah.
Investasi pemerintah dapat
digolongkan menjadi dua macam, yaitu:
a. Investasi jangka panjang
b. Investasi langsung
a. Investasi jangka panjang
b. Investasi langsung
Landasan Hukum Divestasi Pemerintah
Divestasi
merupakan salah satu instrument yang digunakan oleh pemerintah untuk memperoleh
dana yang cukup untuk membiayai pembangunan nasional. Untuk melakukan divestasi
pemerintah, maka harus ditunjang oleh berbagai perngkat hukum. Perangkat hukum
yang mengatur tentang divestasi pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812)
3.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.05/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812)
3.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.05/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah.
Pasal-pasal
yang mengatur tentang divestasi, meliputi:
- Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, yang berkaitan pengertian divestasi
- Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, yang berkaitan ruang lingkup pengelolaan inestasi pemerintah. Ruang lingkup pengelolaan investasi pemerintah meliputi:
- Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, yang berkaitan pengertian divestasi
- Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, yang berkaitan ruang lingkup pengelolaan inestasi pemerintah. Ruang lingkup pengelolaan investasi pemerintah meliputi:
a.
Perencanaan
b.
Pelaksanaan
investasi
c.
Penatausahaan
dan pertanggungjawaban investasi
d.
Pengawasan
e.
Divestasi
Pasal 11 ayat (4)huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, yang berkaitan dengan kewenangan pelaksanaan operasional investasi dan divestasi.
Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 yang berkaitan dengan kewenangan Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan divestasi.
Subyek dan Obyek Hukum Divestasi
Unsur-unsur yang tercantum
dalam definisi yang telah dijelaskam adalah:
a.Adanya subjek hukum,
yaitu penjual dan pembeli;
b.Adanya kesepakatan antara
penjual dan pembeli tentang barang dan harga; dan
c.Adanya hak dan kewajiban
yang timbul antara pihak penjual dan pembeli
Subjek Hukum Divestasi
Subjek hukum yang dibahas dalam definisi ini adalah pemerintah dan
investor asing. Pemerintah atau pihak pihak lain seperti badan hukum dan lain
sebagainya yang dijadikan sebagai subyek bertindak sebagai penjual terhadap
pihak lain yang akan menjadi sasaran.
Obyek Divestasi Pemerintah
Obyek kajian hukum divestasi, meliputi pengalihan asset dan/atau saham yang dimiliki oleh pemerintah maupun badan hukum. Apabila dianalisis, maka ruang lingkup kajian hukum divestasi, meliputi divestasi saham dan/atau divestasi asset.
Divestasi saham merupakan pengalihan saham, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun badan hukum asing.
Divestasi asset merupakan ketentuan hukum yang mengatur tentang penjualan asset, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun yang dimiliki oleh badan hukum.
Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.05/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah telah ditentukan objek divestasi pemerintah. Kedua objek tersebut meliputi:
Obyek kajian hukum divestasi, meliputi pengalihan asset dan/atau saham yang dimiliki oleh pemerintah maupun badan hukum. Apabila dianalisis, maka ruang lingkup kajian hukum divestasi, meliputi divestasi saham dan/atau divestasi asset.
Divestasi saham merupakan pengalihan saham, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun badan hukum asing.
Divestasi asset merupakan ketentuan hukum yang mengatur tentang penjualan asset, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun yang dimiliki oleh badan hukum.
Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.05/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah telah ditentukan objek divestasi pemerintah. Kedua objek tersebut meliputi:
1. Surat
Berharga;
2. Kepemilikan Investasi Langsung
Surat berharga terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda, yaitu “waarde papier, sedangkan di Negara Anglo Saxon dikenal dengan istilah “negotiable instruments”. Surat berharga itu, yaitu surat tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjual-belikan. Surat berharga dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Saham
Saham adalah surat bukti pemilikan modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lainnya.
2. Surat Utang
Surat utang merupakan surat pengakuan utang, baik yang dilakukan oleh swasta maupun pemerintah. Surat utang dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Surat Utang Swasta
2. Surat Utang Negara (SUN)
Surat utang swasta merupakan surat pengakuan utang yang dijaminkan pembayaran bunga dan pokoknya oleh pihak swasta itu sendiri.
Surat Utang Negara (SUN) diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Surat Utang Negara adalah:
2. Kepemilikan Investasi Langsung
Surat berharga terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda, yaitu “waarde papier, sedangkan di Negara Anglo Saxon dikenal dengan istilah “negotiable instruments”. Surat berharga itu, yaitu surat tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjual-belikan. Surat berharga dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Saham
Saham adalah surat bukti pemilikan modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lainnya.
2. Surat Utang
Surat utang merupakan surat pengakuan utang, baik yang dilakukan oleh swasta maupun pemerintah. Surat utang dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Surat Utang Swasta
2. Surat Utang Negara (SUN)
Surat utang swasta merupakan surat pengakuan utang yang dijaminkan pembayaran bunga dan pokoknya oleh pihak swasta itu sendiri.
Surat Utang Negara (SUN) diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Surat Utang Negara adalah:
“surat berharga
yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya
oleh Negara RI sesuai masa berlakunya.”
Penjualan kepemilikan investasi langsung, meliputi:
1. Penjualan kepemilikan atas penyertaan modal
2. Pemberian pinjaman
Penyertaan modal adalah bentuk investasi pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian perseroan terbatas.
Pemberian pinjaman adalah bentuk investasi pemerintah pada:
a. Badan usaha
b. Badan Layanan Umum (BLU)
c. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
d. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok , pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.
Penjualan kepemilikan investasi langsung, meliputi:
1. Penjualan kepemilikan atas penyertaan modal
2. Pemberian pinjaman
Penyertaan modal adalah bentuk investasi pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian perseroan terbatas.
Pemberian pinjaman adalah bentuk investasi pemerintah pada:
a. Badan usaha
b. Badan Layanan Umum (BLU)
c. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
d. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok , pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.
Referensi
:
Dr.H.Salim
HS,S.H., M.S., Erlis Septiana. Hukum Divestasi Di Indonesia (Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi RI Nomor 2/SKLN-X/2012). Jakarta (2012): PT RajaGrafindo
Persada.
Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta (2004): Penerbit Sinar Grafika
Wibowo Tunardy . Sumber-sumber
Hukum. (Online). Tersedia http://www.jurnalhukum.com
/sumber-sumber-hukum/ [20 Maret 2016]
/sumber-sumber-hukum/ [20 Maret 2016]
http://kbbi.web.id/hukum [20
Maret 2016]
https://www.academia.edu/8356001/Sumber-Sumber_Hukum
[20 Maret 2016]
0 comment:
Posting Komentar