Senin, 23 November 2015

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

 

Organisasi adalah tempat dua atau lebih orang yang

bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.

Organisasi harus memiliki sumber daya yang akan

dialokasikan untuk mencapai sasaran. Selain itu,

Organisasi harus memiliki struktur organisasi. Struktur

organisasi adalah hubungan antar komponen dan

antarposisi  dalam sebuah organisasi itu sendiri. Struktur

organisasi mencerminkan herarki dan garis komando.

 

Hubungan antara organisasi dengan manajemem saling

berkaitan. Tanpa adanya manajemen dalam suatu

organisasi, maka organisasi tidak akan berjalan sesuai

dalam mencapai tujuannya. Manajemen itu mempermudah

organiasai dalam mencapai tujuan. Manajemen juga

merupakan alat keseimbangan dalam berorganisasi agar

dapat terjaga. Manajemen juga mampu menciptakan

efektifitas dan efisiensi dalam berorganisasi.

 

Koperasi merupakan organisasi yang harus dikelola.

Untuk mengelolanya maka diperlukan manajemen

koperasi. Karakteristik manajemen koperasi bersifat khas.

Yaitu memperlihatkan terjadinya interaksi antara unsur

dalam manajemen koperasi. Masing-masing unsur memiliki

uraian tugas. Pada setiap unsur memiliki lingkup keputusan

yang berbeda, meskipun tetap ada beberapa lingkup keputusan

yang dilakukan secara bersama.

 

 

 

 

Share:

Rabu, 18 November 2015

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

 

Koperasi merupakan salah satu organisasi yang

bertujuan mensejahterakan anggotanya. Koperasi

mengutamakan kesejahteraan anggotanya karena,

koperasi memeliki sumber daya yang terbatas.

Dengan keterbatasan itu, agar suatu koperasi bisa

berjalan lancar, koperasi harus bekerja secara efisien

menggunakan sistem kerja koperasi.

Sistem kerja koperasi menerapkan sistem kerjasama.

Sistem kerjasama dalam koperasi berdasarkan pada

sebuah rasa persamaan suatu drajat.

Artinya tidak membeda-bedakan antara anggota satu

dengan yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas

rasa kesadaran yang dimiliki oleh seluruh anggotanya.

 

Koperasi memiliki beberapa fungsi. Fungsi tersebut

dikemukakan dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992.

Fungsi dalam UU tersebut diantaranya, membangun

dan mengembangkan potensi serta kemampuan

ekonomi anggotanya. Dengan kemampuan ekonomi

tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi

dan sosial. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan

ekonomi dan social, koperasi diharapkan dapat meme-

nuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi.

Dengan fungsi itu, koperasi mampu meningkatkan

kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada

umumnya. Meningkatnya kualitas kehidupan manusia

akan memperkokoh perekonomian rakyat. Memperkokoh

 perekonomian rakyat merupakan dasar kekuatan dan

ketahanan perekonomian nasional.

 

Share:

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

 

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang,

            S                                               P

seorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan

kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip.koperasi sekaligus

sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas

                                                                                   O

kekeluargaan. Itu merupakan pengertian koperasi menurut

Undang-undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

Indonesia. Koperasi juga merupakan salah satu kegiatan

                           S                                              P

organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan

                                                                O

potensi sumber daya. Sumber daya dalam koperasi bersifat

                                                   S                       P                  O

terbatas. Karena sumber daya terbatas, sehingga kegiatan

                                      K                                                      S

koperasi mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan

                            P                                      O

anggotanya.  

 

 

            Berdasarkan Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992

                                                         K

Tentang perkoperasian disebutkan pada pasal 5. Bahwa,

                                                                        

dalam pelaksanaanya, sebuah koperasi harus melaksanakan

                                                                S                           P                                                

beberapa prinsip koperasi. Pertama keanggotan koperasi

                 O                                                            S

bersifat sukarela dan terbuka. Kedua, pengelolaan koperasi

                      P                                                           S

dilakukan secara demokratis. Ketiga, sisa hasil usaha yang

       P                    KC                                              S

merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh

                                                  K

koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-

                     P                                O

masing anggota. Keempat, modal diberi balas jasa secara

                                                     S                  P                   KC

terbatas. Kelima, koperasi bersifat mandiri.

                                     S             P           O

 

 

 

 

 

Share: