Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan
orang,
S P
seorang, atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip.koperasi
sekaligus
sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
O
kekeluargaan. Itu merupakan pengertian
koperasi menurut
Undang-undang
No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Indonesia.
Koperasi juga merupakan salah satu kegiatan
S P
organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang
gerakan
O
potensi sumber
daya. Sumber daya dalam koperasi bersifat
S P O
terbatas. Karena
sumber daya terbatas, sehingga kegiatan
K
S
koperasi mengutamakan
kesejahteraan dan
kemajuan
P O
anggotanya.
Berdasarkan
Undang-Undang RI No. 25 Tahun
1992
K
Tentang
perkoperasian disebutkan pada pasal 5. Bahwa,
dalam pelaksanaanya, sebuah
koperasi harus
melaksanakan
S P
beberapa prinsip
koperasi. Pertama keanggotan koperasi
O S
bersifat sukarela
dan terbuka. Kedua,
pengelolaan koperasi
P
S
dilakukan secara
demokratis. Ketiga, sisa hasil usaha yang
P KC S
merupakan keuntungan
dari usaha yang dilakukan oleh
K
koperasi dibagi
berdasarkan besarnya
jasa masing-
P O
masing anggota. Keempat,
modal diberi balas
jasa secara
S P KC
terbatas. Kelima, koperasi
bersifat mandiri.
S P O
0 comment:
Posting Komentar