- - Dra. Neti Budiwati, M.Si. Manajemen Keuangan dan Permodalan Koperasi. (Online).Tersedia: http://file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI._EKONOMI_DAN_KOPERASI/196302211987032-NETI_BUDIWATI/Manaj_Keuang_Kop.pdf [10 Januari 2016]
- - Eka Novi Andriani. S. (2009). PENGARUH MODAL SENDIRI DAN MODAL PINJAMAN TERHADAP TINGKAT RENTABILITAS PADA KOPERASI SERBA USAHA (KSU) DI KABUPATEN BLORA. (Online). Tersedia: http://lib.unnes.ac.id/257/1/4165.pdf [10 Januari 2016]
- - Limbong, Bernhard. Pegusaha Koperasi. Jakarta (2010): Margaretha Pustaka.
Senin, 11 Januari 2016
JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI
- - Subandi. 2008 . Ekonomi Koperasi. Bandung: Alfabeta.
- - Limbong, Bernhard. Pegusaha Koperasi. Jakarta (2010): Margaretha Pustaka.
Senin, 23 November 2015
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi adalah tempat dua
atau lebih orang yang
bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
Organisasi harus memiliki sumber daya yang akan
dialokasikan untuk mencapai sasaran. Selain itu,
Organisasi
harus memiliki struktur organisasi. Struktur
organisasi adalah hubungan antar komponen dan
antarposisi
dalam sebuah organisasi itu sendiri. Struktur
organisasi mencerminkan herarki dan garis komando.
Hubungan antara organisasi dengan manajemem saling
berkaitan. Tanpa adanya manajemen
dalam suatu
organisasi, maka organisasi tidak akan berjalan
sesuai
dalam mencapai tujuannya. Manajemen itu mempermudah
organiasai dalam mencapai tujuan. Manajemen juga
merupakan alat keseimbangan dalam berorganisasi agar
dapat terjaga. Manajemen juga mampu menciptakan
efektifitas dan efisiensi dalam
berorganisasi.
Koperasi
merupakan organisasi yang harus dikelola.
Untuk mengelolanya maka diperlukan manajemen
koperasi. Karakteristik manajemen koperasi bersifat khas.
Yaitu memperlihatkan terjadinya interaksi antara unsur
dalam manajemen koperasi. Masing-masing unsur memiliki
uraian tugas. Pada setiap
unsur memiliki lingkup keputusan
yang berbeda, meskipun tetap ada beberapa
lingkup keputusan
yang dilakukan secara bersama.
Rabu, 18 November 2015
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
Koperasi merupakan salah satu organisasi yang
bertujuan mensejahterakan anggotanya. Koperasi
mengutamakan kesejahteraan anggotanya karena,
koperasi memeliki sumber daya yang terbatas.
Dengan keterbatasan itu, agar suatu koperasi bisa
berjalan lancar, koperasi harus bekerja secara
efisien
menggunakan sistem kerja koperasi.
Sistem
kerja koperasi menerapkan sistem kerjasama.
Sistem kerjasama dalam koperasi berdasarkan pada
sebuah
rasa persamaan suatu drajat.
Artinya tidak membeda-bedakan antara anggota satu
dengan
yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari
atas
rasa kesadaran yang dimiliki oleh seluruh anggotanya.
Koperasi
memiliki beberapa fungsi. Fungsi
tersebut
dikemukakan dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992.
Fungsi dalam UU tersebut diantaranya, membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggotanya. Dengan kemampuan ekonomi
tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan social, koperasi diharapkan dapat meme-
nuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama
ekonomi.
Dengan fungsi itu, koperasi
mampu meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada
umumnya. Meningkatnya kualitas kehidupan manusia
akan memperkokoh perekonomian rakyat. Memperkokoh
perekonomian rakyat
merupakan dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan
orang,
S P
seorang, atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip.koperasi
sekaligus
sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
O
kekeluargaan. Itu merupakan pengertian
koperasi menurut
Undang-undang
No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Indonesia.
Koperasi juga merupakan salah satu kegiatan
S P
organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang
gerakan
O
potensi sumber
daya. Sumber daya dalam koperasi bersifat
S P O
terbatas. Karena
sumber daya terbatas, sehingga kegiatan
K
S
koperasi mengutamakan
kesejahteraan dan
kemajuan
P O
anggotanya.
Berdasarkan
Undang-Undang RI No. 25 Tahun
1992
K
Tentang
perkoperasian disebutkan pada pasal 5. Bahwa,
dalam pelaksanaanya, sebuah
koperasi harus
melaksanakan
S P
beberapa prinsip
koperasi. Pertama keanggotan koperasi
O S
bersifat sukarela
dan terbuka. Kedua,
pengelolaan koperasi
P
S
dilakukan secara
demokratis. Ketiga, sisa hasil usaha yang
P KC S
merupakan keuntungan
dari usaha yang dilakukan oleh
K
koperasi dibagi
berdasarkan besarnya
jasa masing-
P O
masing anggota. Keempat,
modal diberi balas
jasa secara
S P KC
terbatas. Kelima, koperasi
bersifat mandiri.
S P O