Senin, 11 Januari 2016

SISA HASIL USAHA DAN MODAL KOPERASI

Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi

            Sebagai badan usaha yang menjalankan bisnis, koperasi membutuhkan modal. Modal digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi maupun bisnis usaha koperasi. Karena di dalam suatu bisnis tidak akan pernah bisa berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan modal merupakan faktor utama dan penentu dari kegiatan usaha. Pentingnya suatu modal bagi suatu usaha , digamabarkan oleh Bambang Riyanto (1985: 61) sebagai berikut :
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu prusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi”.
Dengan modal maka produksi dapat berjalan dan produktivitas menjadi tinggi. Oleh karena itu sebagai badan usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan, Koperasi membutuhkan modal baik dalam arti uang/dana maupun benda-benda yang menjadi modal. Dengan demikian modal merupakan salah satu faktor yang akan menjadi faktor tercapainya tujuan koperasi.

            Modal dalam Koperasi dijelaskan pada pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992, yaitu: “Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman”. Pada ayat 3 Pasal 41 UU No.25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman Koperasi dapat berasal dari anggota, Koperasi lainnya, Bank dan lemabaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah. Sedangkan yang dimaksud modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Ayat 2 Pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa modal sendiri Koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah dan dana cadangan. Dana cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha  (SHU), yang diperuntukan bagi pemupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian yang ditanggung Koperasi. Sedangkan pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut Undang-undang No.25 Tahun 1992 , tentang perkoperasian, Bab IX, Pasal 45 adalah: SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bukan merupakan deviden, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga, besar nominal SHU yang akan diterima oleh setiap anggota koperasi akan berbeda nominalnya.  Acuan dasar untuk membagi SHU untuk Koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa:
“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu: (1) SHU atau jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik, karena jasa atas modal yang diberikan tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. (2) SHU atas jasa modal, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. SHU yang dibagi atau diterima oleh anggota adalah yang bersumber dari anggota. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan digunakan sebagai cadangan koperasi. Bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka diadakan rapat anggota untuk menetapkan pembagian secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.

Daftar Pustaka :

Share:

JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI

Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi

Konsep penggolongan koperasi berdasarkan Undang-undang No.12/67 Pasal 17 yaitu (1) penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. (2) untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. Jenis koperasi berdasarkan kepentingan anggotanya dibagi menjadi lima yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, Single Purpose dan Multi Purpose. Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi konsumen. Koperasi produksi disebut juga koperasi pemasaran. Koperasi jasa didirikan bagi calon anggota yang menjual jasa. Koperasi simpan pinjam didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan kebutuhan financial lainnya. Koperasi Single Purpose adalah koperasi yang aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha. Sedangkan koperasi Multi Purpose adalah koperasi yang didirikan oleh para anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha.

Subandi dalam bukunya Ekonomi Koperasi (Teori & Praktek), hanya menyebutkan empat jenis koperasi berdasarkan bidan usaha yang dijalankan: Koperasi Konsumsi, Koperasi Produksi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Kredit/Simpan Pinjam. (Subandi,2008, Ekonomi Koperasi (Teori & Praktek), Bandung:Alfabeta, hal. 35). Selain jenis koperasi yang disebutkan, terdapat pula bermacam-macam bentuk koperasi. Beberapa bentuk koperasi yang dikenal dalam masyarakat. (1) Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha Sektor/Sub Sektor dalam masyarakat, koperasi dibagi antara lain koperasi pertanian, koperasi perternakan, koperasi kerajinan, koperasi batik, koperasi pelayaran, koperasi angkutan. (2) Koperasi Berdasarkan Unit Lingkungan Daerah Kerja. (3) Koperasi Berdasarkan Lingkup Fungsional yang didirikan di lingkungan tempat kerja.

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. (1) Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-seorang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. (2) Koperasi Sekunder terdiri atas dua macam yaitu koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi primer dan badan hukum koperasi sekunder. Bedanya adalah koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi primer disebut pusat koperasi. Sedangkan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi sekunder disebut induk koperasi.  

Daftar Pustaka :
  • -       Subandi. 2008 . Ekonomi Koperasi. Bandung: Alfabeta.
  • -       Limbong, Bernhard. Pegusaha Koperasi. Jakarta (2010): Margaretha Pustaka.



Share:

Senin, 23 November 2015

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

 

Organisasi adalah tempat dua atau lebih orang yang

bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.

Organisasi harus memiliki sumber daya yang akan

dialokasikan untuk mencapai sasaran. Selain itu,

Organisasi harus memiliki struktur organisasi. Struktur

organisasi adalah hubungan antar komponen dan

antarposisi  dalam sebuah organisasi itu sendiri. Struktur

organisasi mencerminkan herarki dan garis komando.

 

Hubungan antara organisasi dengan manajemem saling

berkaitan. Tanpa adanya manajemen dalam suatu

organisasi, maka organisasi tidak akan berjalan sesuai

dalam mencapai tujuannya. Manajemen itu mempermudah

organiasai dalam mencapai tujuan. Manajemen juga

merupakan alat keseimbangan dalam berorganisasi agar

dapat terjaga. Manajemen juga mampu menciptakan

efektifitas dan efisiensi dalam berorganisasi.

 

Koperasi merupakan organisasi yang harus dikelola.

Untuk mengelolanya maka diperlukan manajemen

koperasi. Karakteristik manajemen koperasi bersifat khas.

Yaitu memperlihatkan terjadinya interaksi antara unsur

dalam manajemen koperasi. Masing-masing unsur memiliki

uraian tugas. Pada setiap unsur memiliki lingkup keputusan

yang berbeda, meskipun tetap ada beberapa lingkup keputusan

yang dilakukan secara bersama.

 

 

 

 

Share:

Rabu, 18 November 2015

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

 

Koperasi merupakan salah satu organisasi yang

bertujuan mensejahterakan anggotanya. Koperasi

mengutamakan kesejahteraan anggotanya karena,

koperasi memeliki sumber daya yang terbatas.

Dengan keterbatasan itu, agar suatu koperasi bisa

berjalan lancar, koperasi harus bekerja secara efisien

menggunakan sistem kerja koperasi.

Sistem kerja koperasi menerapkan sistem kerjasama.

Sistem kerjasama dalam koperasi berdasarkan pada

sebuah rasa persamaan suatu drajat.

Artinya tidak membeda-bedakan antara anggota satu

dengan yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas

rasa kesadaran yang dimiliki oleh seluruh anggotanya.

 

Koperasi memiliki beberapa fungsi. Fungsi tersebut

dikemukakan dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992.

Fungsi dalam UU tersebut diantaranya, membangun

dan mengembangkan potensi serta kemampuan

ekonomi anggotanya. Dengan kemampuan ekonomi

tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi

dan sosial. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan

ekonomi dan social, koperasi diharapkan dapat meme-

nuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi.

Dengan fungsi itu, koperasi mampu meningkatkan

kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada

umumnya. Meningkatnya kualitas kehidupan manusia

akan memperkokoh perekonomian rakyat. Memperkokoh

 perekonomian rakyat merupakan dasar kekuatan dan

ketahanan perekonomian nasional.

 

Share:

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

 

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang,

            S                                               P

seorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan

kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip.koperasi sekaligus

sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas

                                                                                   O

kekeluargaan. Itu merupakan pengertian koperasi menurut

Undang-undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

Indonesia. Koperasi juga merupakan salah satu kegiatan

                           S                                              P

organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan

                                                                O

potensi sumber daya. Sumber daya dalam koperasi bersifat

                                                   S                       P                  O

terbatas. Karena sumber daya terbatas, sehingga kegiatan

                                      K                                                      S

koperasi mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan

                            P                                      O

anggotanya.  

 

 

            Berdasarkan Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992

                                                         K

Tentang perkoperasian disebutkan pada pasal 5. Bahwa,

                                                                        

dalam pelaksanaanya, sebuah koperasi harus melaksanakan

                                                                S                           P                                                

beberapa prinsip koperasi. Pertama keanggotan koperasi

                 O                                                            S

bersifat sukarela dan terbuka. Kedua, pengelolaan koperasi

                      P                                                           S

dilakukan secara demokratis. Ketiga, sisa hasil usaha yang

       P                    KC                                              S

merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh

                                                  K

koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-

                     P                                O

masing anggota. Keempat, modal diberi balas jasa secara

                                                     S                  P                   KC

terbatas. Kelima, koperasi bersifat mandiri.

                                     S             P           O

 

 

 

 

 

Share: