Selasa, 22 November 2016





Perusahaan milik pemerintah yang ada di Indonesia saat ini sudah berguna untuk masyarakat, tidak hanya keuangan Negara.
Dalam upaya peningkatan kehidupan ekonomi, individu, dan anggota masyarakat tidak hanya tergantung pada peranan pasar melalui sektor swasta. Peran pemerintah dan mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang bersifat komplementer (bukan substitusi) dengan pelaku ekonomi lainnya.
Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
·     Fungsi Stabilisasi, yakni fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan, dan keamanan.
·    Fungsi Alokasi, yakni fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
·       Fungsi Distribusi, yakni fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.

Sejauh ini perusahaan milik pemerintah atau yang biasanya disebut dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sudah bermanfaat bagi masyrakat. Contoh paling mudah adalah kantor pelayanan pajak. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, dengan adanya kantor pelayanan pajak masyrakat mudah untuk melakukan pembayaran pajak, ditambah lagi diadakan berbagai iklan dan seminar tentang pajak akan lebih mempermudah lagi bagi masyarakat untuk melaksanakan administrasinya. Selain kemudahan dalam pembayaran pajak, pajak itu sendiri juga berguna untuk masyrakat terutama dalam menikmati infrastruktur yang ada. Manfaat dan fungsi pajak itu sendiri adalah sebagai berikut:
Manfaat Pajak bagi Perekonomian dan Masyarakat
Perekeonomian negara sama halnya dengan perekonomian rumah tangga dimana mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak sendiri merupakan sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, apabila masyarakat tidak taat akan pajak maka seluruh kegiatan negara akan sulit terpenuhi. Dengan membayar pajak  masyarakat akan mendapatkan manfaat:
  • 1.       Fasilitas umum dan Infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan puskesmas
  • 2.       Pertahanan dan keamanan seperti bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
  • 3.       Subsidi atas pangan dan Bahan Bakar Minyak
  • 4.       Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
  • 5.       Dana Pemilu
  • 6.       Pengembangan Alat transportasi Massa, dll.
Uang pajak yang telah disetorkan oleh masyarakat akan digunakan dengan tujuan membuat masyarakat  dari lahir hingga meninggal sejahtera. Uang pajak juga dipakai oleh negara untuk memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dan membayar hutang-hutang negara. Selain itu uang pajak pun digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga perekonomian dapat terus berkembang. Oleh sebab itu pajak sangat memegang peranan penting dalam sebuah negara.
Manfaat Pajak Menurut Suparmoko
Utama – sifatnya self liquiditing yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran proyek produktif barang ekspor.
Kedua  – membiayai pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat. Contohnya, pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
Ketiga – membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak self liquiditting dan tidak reproduktif. Contohnya, pengeluaran untuk mendirikan monumen dan objek rekreasi.
Keempat – membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak produktif. Contohnya, pengeluaran yang dipakai untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk membiayai anak yatim piatu.

Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara                                               
  • 1.       Fungsi Anggaran – Pajak dijadikan alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berlandaskan undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga pajak disini berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang terkait proses pemerintahan.
  • 2.       Fungsi Mengatur – Pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi utama pajak itu sendiri.
  • 3.       Fungsi Stabilitas – Adanya pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
  • 4.       Fungsi Retribusi Pendapatan – Pajak digunakan untuk mebiayai semua kepentingan umum.
Sumber-Sumber Pajak
Pajak di Indonesia ada dua macam yaitu pajak pusat dan pajak daerah dimana pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung oleh pemerintahan pusat (Direktorat Jenderal Pajak) yang ada dibawah Kementrian Keuangan sementara Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah di tingkat Propinsi ataupun Kabupaten/Kota.
Share:

Related Posts:

0 comment:

Posting Komentar