Perusahaan
milik pemerintah yang ada di Indonesia saat ini sudah berguna untuk masyarakat,
tidak hanya keuangan Negara.
Dalam
upaya peningkatan kehidupan ekonomi, individu, dan anggota masyarakat tidak
hanya tergantung pada peranan pasar melalui sektor swasta. Peran pemerintah dan
mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang
bersifat komplementer (bukan substitusi) dengan pelaku ekonomi lainnya.
Pemerintah
sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi
penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan
distribusi. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
· Fungsi Stabilisasi, yakni
fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum,
pertahanan, dan keamanan.
· Fungsi Alokasi, yakni
fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan
jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
· Fungsi Distribusi, yakni
fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
Sejauh ini perusahaan milik pemerintah atau
yang biasanya disebut dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sudah bermanfaat
bagi masyrakat. Contoh paling mudah adalah kantor pelayanan pajak. Hal ini
sangat bermanfaat bagi masyarakat, dengan adanya kantor pelayanan pajak
masyrakat mudah untuk melakukan pembayaran pajak, ditambah lagi diadakan
berbagai iklan dan seminar tentang pajak akan lebih mempermudah lagi bagi
masyarakat untuk melaksanakan administrasinya. Selain kemudahan dalam
pembayaran pajak, pajak itu sendiri juga berguna untuk masyrakat terutama dalam
menikmati infrastruktur yang ada. Manfaat dan fungsi pajak itu sendiri adalah
sebagai berikut:
Manfaat Pajak bagi Perekonomian
dan Masyarakat
Perekeonomian negara sama halnya dengan
perekonomian rumah tangga dimana mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos
pengeluaran. Pajak sendiri merupakan sumber utama penerimaan negara. Oleh
karena itu, apabila masyarakat tidak taat akan pajak maka seluruh kegiatan
negara akan sulit terpenuhi. Dengan membayar pajak masyarakat akan
mendapatkan manfaat:
- 1. Fasilitas umum dan Infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan puskesmas
- 2. Pertahanan dan keamanan seperti bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
- 3. Subsidi atas pangan dan Bahan Bakar Minyak
- 4. Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
- 5. Dana Pemilu
- 6. Pengembangan Alat transportasi Massa, dll.
Uang pajak yang telah disetorkan oleh
masyarakat akan digunakan dengan tujuan membuat masyarakat dari lahir
hingga meninggal sejahtera. Uang pajak juga dipakai oleh negara untuk memberi
subsidi barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dan membayar
hutang-hutang negara. Selain itu uang pajak pun digunakan untuk menunjang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga perekonomian dapat terus berkembang. Oleh
sebab itu pajak sangat memegang peranan penting dalam sebuah negara.
Manfaat Pajak Menurut Suparmoko
Utama –
sifatnya self liquiditing yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara
seperti pengeluaran proyek produktif barang ekspor.
Kedua –
membiayai pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang memberikan
keuntungan ekonomis bagi masyarakat. Contohnya, pengeluaran untuk pengairan dan
pertanian.
Ketiga –
membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak self liquiditting dan tidak
reproduktif. Contohnya, pengeluaran untuk mendirikan monumen dan objek
rekreasi.
Keempat –
membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak produktif. Contohnya, pengeluaran
yang dipakai untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran
untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk membiayai
anak yatim piatu.
Fungsi
Pajak Bagi Pembangunan Negara
- 1. Fungsi Anggaran – Pajak dijadikan alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berlandaskan undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga pajak disini berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang terkait proses pemerintahan.
- 2. Fungsi Mengatur – Pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi utama pajak itu sendiri.
- 3. Fungsi Stabilitas – Adanya pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
- 4. Fungsi Retribusi Pendapatan – Pajak digunakan untuk mebiayai semua kepentingan umum.
Sumber-Sumber Pajak
Pajak di Indonesia ada dua macam yaitu pajak
pusat dan pajak daerah dimana pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung
oleh pemerintahan pusat (Direktorat Jenderal Pajak) yang ada dibawah Kementrian
Keuangan sementara Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh
Pemerintah Daerah di tingkat Propinsi ataupun Kabupaten/Kota.
0 comment:
Posting Komentar