Analisa
Undang-undang Koperasi Perseroan
Terbatas
Setelah
membaca UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UU No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas, maka terlihat jelas perbedaan koperasi dengan
Perseroan Terbatas. Terutama dalam hal modal , dimana setiap usaha atau badan dibentuk
dengan menggunakan modal. Menurut UU No.40 Tahun 2007 Pasal 32 Ayat (1) Modal dasar Perseroan paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sehingga menurut pendapat saya
sasaran ekonomi untuk Perseroan Terbatas dan Koperasi berbeda jauh, yaitu untuk
Perseroan Terbatas didirikan oleh anggota dengan ekonomi kelas menengah atas,
sedangkan untuk koperasi beranggotakan kelas ekonomi kebawah. Meskipun
pendirian kegiatan ini memiliki tujuan yang hampir sama yaitu mensejahterakan
anggota dan masyarakat.
Selain perbedaan dalam hal modal, dapat dilihat pula dari hasil
perolehan atas keuntungan usahanya yaitu untuk koperasi adalah SHU dan untuk
Perseroan Terbatas yang bersifat terbuka adalah dividen. Sisa Hasil Usaha ( SHU
) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi dan masyarakat
yang masih awam mengenai koperasi. SHU Koperasi dianggap sama seperti dividen
sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha
koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Sedangkan untuk
deviden adalah laba.
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha
(SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC])
dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek
legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
0 comment:
Posting Komentar